Page 12 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 12

I.    Nilai  rata-rata  rapor  peserta  didik  kuota  10  %  (sepuluh
                                         persen).  Seleksi  dilaksanakan  dengan  menggunakan  Nilai
                                         rata-rata rapor semester I-V
                                     II. Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak 10% (sepuluh
                                         persen)  adalah  hasil  perlombaan  dan  atau  penghargaan  di
                                         bidang akdemik dan atau non akdemik per orangan dan/atau
                                         beregu        yang       tertinggi       tingkatannya.        Hasil
                                         perlombaan/penghargaan  di  bidang  OSN,  O2SN,  FLS2N,
                                         KOPSI,  MTQ,  Pemenang  Lomba  Tingkat  Pramuka  (LT-IV),
                                         Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional
                                         Indonesia (KONI)/Kemendikbud Ristek Dikti dan Seni, tingkat
                                         Provinsi dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional
                                         dan Internasional untuk beregu, yang pelaksanaannya secara
                                         berjenjang :
                                         1)  Perorangan
                                               Pembobotan Tingkat Internasional,
                                                -  Peringkat 1= 13,
                                                -  Peringkat 2= 12,
                                                -  Peringkat 3= 11,
                                                -  Peringkat 4= 10,
                                                -  Peringkat 5= 9,
                                                -  Peringkat 6= 8
                                               Pembobotan Tingkat Nasional
                                                 -   Peringkat 1= 7,
                                                 -   Peringkat 2= 6,
                                                 -   Peringkat 3= 5,
                                                 -   Peringkat 4= 4,
                                                 -   Peringkat 5= 3,
                                                 -   Peringkat 6= 2
                                                Pembobotan Tingkat Provinsi
                                                -  Peringkat  1= 1
                                         2)  Beregu
                                               Pembobotan Tingkat Internasional,
                                                -   Peringkat 1= 6,
                                                -   Peringkat 2= 5,
                                                -   Peringkat 3= 4,
                                               Pembobotan Tingkat Nasional,
                                                 -   Peringkat 1= 3,
                                                 -   Peringkat 2= 2,
                                                 -   Peringkat 3= 1,

                                       III.  Prestasi  Tahfizh  Qur’an  dengan  kuota  sebanyak  8%
                                             (delapan persen).
                                               Jumlah juz   2           = 6,
                                               Jumlah juz   3 sd 6      = 9,
                                               Jumlah juz   7 sd 10   = 10,
                                               Jumlah juz 11 sd 14  = 11,
                                               Jumlah juz 15 sd 18  = 12,
                                               Jumlah juz 19 sd 22  = 13,
                                               Jumlah juz 23 sd 26  = 14,
                                               Jumlah juz 27 sd 30  = 15.

                                       IV.  Jalur  Prestasi  Akademik  dan  Non-Akademik  Internasionl
                                             khusus  perorangan  dengan  kuota  sebanyak  2%  (dua
                                             persen), calon peserta didik yang berada didalam Provinsi
                                             Riau.

                            2. Ketentuan seleksi untuk SMKN;
                               a)  Kelompok  Tempatan  adalah  domisili  calon  peserta  didik  berada
                                   pada  jarak  terdekat  dari  sekolah  sebanyak  10%  (sepuluh  persen)
                                   dari daya tampung satuan pendidikan.
                               b)  Kelompok  Afirmasi  adalah  keluarga  ekonomi  tidak  mampu  dan
                                   atau  peserta  didik  disabilitas  sebanyak  15  %  (lima  belas  persen)
                                   dari daya tampung satuan pendidikan.





                                                             12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17