Page 8 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 8
2) Persyaratan khusus SMAN/SMKN (disesuaikan dengan kebutuhan
satuan pendidikan);
a) Surat keterangan sehat, untuk keterserapan tamatan dan praktek
kerja industri serta berdasarkan tuntutan industri dan dunia
kerja, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni tidak
memiliki kendala fisik dan tidak buta warna sesuai karakteristik
Kompetensi Keahlian yang dipilih.
b) Surat Pernyataan tidak memiliki tato bagi pria dan wanita, dan
tidak boleh tindik bagi pria dan tidak boleh melibihi 2 bagi wanita.
c) Diserahkan pada saat pendaftaran ulang.
e. Kepanitiaan dalam Penyelenggaraan PPDB
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dibentuk panitia di tingkat
Provinsi selaku koordinator, Panitia di Tingkat Cabang Dinas Pendidikan
dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.
1) Panitia tingkat Provinsi dibentuk oleh Kepala Dinas, dengan susunan
panitia sebagai berikut:
Pengarah : 1. Gubernur
2. Ketua Dewan Pendidikan
Wakil Pengarah : Sekretaris Daerah
Penanggung jawab : Kepala Dinas Pendidikan
Ketua : Kepala Bidang Pembinaan SMA
Wakil Ketua : 1. Sekretaris Dinas Pendidikan
2. Kepala Bidang Pendataan dan
Pengembangan Pendidikan
3. Kepala Bidang Pembinaan SMK
Sekretaris : Koordinator Widyaiswara
Wakil Sekretaris : Koordinator Pengawas
Seksi-seksi
a) Seksi Pendataan : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan)
b) Seksi Pelayanan Informasi : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan)
c) Seksi Pengendalian : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan)
d) Seksi Layanan Pengaduan : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan)
2) Panitia Tingkat Cabang Dinas Pendidikan dibentuk oleh Kepala Cabang
Dinas Pendidikan
Penanggung jawab : Kepala Cabang
Ketua : Kepala Seksi
Sekretaris : Kepala Seksi
Bendahara : Kepala Seksi
Seksi
a) Seksi Pendataan/Verifikator : jumlah sesuai kebutuhan
b) Seksi Pelayanan Informasi : jumlah sesuai kebutuhan
c) Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
d) Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
e) Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
3) Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan
Pendidikan dengan susunan kepanitiaan:
Penanggung jawab : Kepala Satuan Pendidikan
Ketua : Guru/Wakasek
Sekretaris : Guru/Wakasek
Bendahara : Bendahara Pembantu
Seksi
f) Seksi Pendataan/Verifikator : jumlah sesuai kebutuhan
g) Seksi Pelayanan Informasi : jumlah sesuai kebutuhan
h) Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
i) Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
j) Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
Susunan kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada point 2 dapat
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
8