Page 8 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 8

2)  Persyaratan  khusus  SMAN/SMKN  (disesuaikan  dengan  kebutuhan
                               satuan pendidikan);
                               a)    Surat keterangan sehat, untuk keterserapan tamatan dan praktek
                                     kerja  industri  serta  berdasarkan  tuntutan  industri  dan  dunia
                                     kerja,  ada  persyaratan  khusus  yang  harus  dipenuhi  yakni  tidak
                                     memiliki kendala fisik dan tidak buta warna sesuai karakteristik
                                     Kompetensi Keahlian yang dipilih.
                               b)    Surat  Pernyataan  tidak  memiliki  tato  bagi  pria  dan  wanita,  dan
                                     tidak boleh tindik bagi pria dan tidak boleh melibihi 2 bagi wanita.
                               c)    Diserahkan pada saat pendaftaran ulang.

                       e.  Kepanitiaan dalam Penyelenggaraan PPDB
                          Pelaksanaan  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  dibentuk  panitia  di  tingkat
                          Provinsi  selaku  koordinator,  Panitia  di  Tingkat  Cabang  Dinas  Pendidikan
                          dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.
                          1)   Panitia tingkat Provinsi dibentuk oleh Kepala Dinas, dengan susunan
                               panitia sebagai berikut:
                               Pengarah                          : 1. Gubernur
                                                                   2.  Ketua Dewan Pendidikan
                               Wakil Pengarah                    : Sekretaris Daerah
                               Penanggung jawab                  : Kepala Dinas Pendidikan
                               Ketua                             : Kepala Bidang Pembinaan SMA
                               Wakil Ketua                       : 1.   Sekretaris Dinas Pendidikan
                                                                   2.  Kepala  Bidang  Pendataan  dan
                                                                       Pengembangan Pendidikan
                                                                   3.   Kepala Bidang Pembinaan SMK
                               Sekretaris                        : Koordinator Widyaiswara
                               Wakil Sekretaris                  : Koordinator Pengawas
                                Seksi-seksi
                               a) Seksi Pendataan                : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan)
                               b) Seksi Pelayanan Informasi   : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan)
                               c)  Seksi Pengendalian            : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan)
                               d) Seksi Layanan Pengaduan   : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan)

                          2)   Panitia Tingkat Cabang Dinas Pendidikan dibentuk oleh Kepala Cabang
                               Dinas Pendidikan
                              Penanggung jawab                   : Kepala Cabang
                              Ketua                              : Kepala Seksi
                              Sekretaris                         : Kepala Seksi
                              Bendahara                          : Kepala Seksi
                                Seksi
                               a) Seksi Pendataan/Verifikator : jumlah sesuai kebutuhan
                               b) Seksi Pelayanan Informasi  : jumlah sesuai kebutuhan
                               c)  Seksi Pengendalian            : jumlah sesuai kebutuhan
                               d) Seksi Layanan Pengaduan  : jumlah sesuai kebutuhan
                               e)  Sekretariat                   : jumlah sesuai kebutuhan

                          3)   Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan
                               Pendidikan dengan susunan kepanitiaan:
                              Penanggung jawab                   : Kepala Satuan Pendidikan
                              Ketua                              : Guru/Wakasek
                              Sekretaris                         : Guru/Wakasek
                              Bendahara                          : Bendahara Pembantu
                                Seksi
                               f)  Seksi Pendataan/Verifikator : jumlah sesuai kebutuhan
                               g)  Seksi Pelayanan Informasi  : jumlah sesuai kebutuhan
                               h) Seksi Pengendalian             : jumlah sesuai kebutuhan
                               i)  Seksi Layanan Pengaduan  : jumlah sesuai kebutuhan
                               j)  Sekretariat                   : jumlah sesuai kebutuhan
                                Susunan  kepanitiaan  sebagaimana  dimaksud  pada  point  2  dapat
                               disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.







                                                              8
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13