Page 10 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 10

2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
                      PPDB  Tahun  Pelajaran  2023/2024  diselenggarakan  oleh  setiap  satuan
                      pendidikan SMAN dan SMKN di Provinsi Riau berdasarkan:
                      A.  Tata Cara (Moda) Pendaftaran
                           1.  Tahapan  Pra  Pendaftaran  adalah  proses  dimana  calon  siswa
                               mengupload  atau  melengkapi  seluruh  dokumen  kelengkapan  yang
                               dipersyaratkan;
                               a.  Melengkapi biodata calon peserta didik
                               b.  Menginput koordinat rumah calon peserta didik
                               c.  Input rata-rata nilai rapor semester I-V (satu sampai lima)
                               d.  Mengupload  dokumen  scan  asli  yang  di  persyaratkan  sesuai
                                   dengan jalur atau kelompok pendaftaran;
                                      Ijazah bagi lulusan Tahun 2021 dan 2022
                                      Bagi  lulusan  Tahun  2023  Menyerahkan  SKL  Ketika  daftar
                                       ulang
                                      Surat  Keterangan  Rata-Rata  Nilai  Rapor  Semester  I-V
                                       SMP/sederajat  yang  diterbitkan  oleh  satuan  pendidikan  yang
                                       bersangkutan
                                      Kartu Keluarga
                                      Surat Penyataan Keabsahan Dokumen

                           2.  Tahapan  Pendaftaran/Pemilihan  Sekolah,  adalah  proses  pemilihan
                               jalur/kelompok pendaftaran,    upload dokumen  sesuai jalur/kelompok
                               seleksi dan memilih sekolah;
                                      Sertifikat/ Piagam/ Penghargaan Akademik atau Non-Akademik
                                      Surat  Keterangan  Tidak  Mampu/KIP/PKH/Surat  Keterangan
                                       Dokter (Disabilitas)
                                      Surat Pindah Tugas orang tua/ Surat Penugasan Orang Tua
                                      Sertifikat Hafiz

                           3.  Pendaftaran  PPDB  SMAN  dan  SMKN  dalam  jaringan  (online)  adalah
                               proses  yang  dirancang  untuk  memfasilitasi  otomasi  pelaksanaan
                               Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  (PPDB),  dari  proses  pendaftaran,
                               seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui
                               Internet.

                           4.  Wilayah    kecamatan    tempat  sekolah  berada  yang    berbatasan
                               langsung    dengan    kabupaten/kota/  dan  atau  provinsi  lain  disebut
                               sebagai daerah beririsan, khusus untuk daerah beririsan calon peserta
                               didik  dapat  melakukan  pendaftaran  pada  sekolah  diwilayah  yang
                               beririsan hanya untuk; SMAN: jalur Zonasi dan jalur Afirmasi, SMKN:
                               kelompok  Reguler  dan  kelompok  Afirmasi;  (Daftar  terlampir  pada
                               lampiran I)

                           5.  Untuk satuan pendidikan yang memiliki kelas jauh, pelaksanaan PPDB
                               di  laksanakan  secara  mandiri  oleh  satuan  pendidikan  kelas  jauh
                               dengan  berkoordinasi  dengan  sekolah  induk.    (Daftar  terlampir  pada
                               lampiran II)
















                                                             10
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15