Page 10 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 10
2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 diselenggarakan oleh setiap satuan
pendidikan SMAN dan SMKN di Provinsi Riau berdasarkan:
A. Tata Cara (Moda) Pendaftaran
1. Tahapan Pra Pendaftaran adalah proses dimana calon siswa
mengupload atau melengkapi seluruh dokumen kelengkapan yang
dipersyaratkan;
a. Melengkapi biodata calon peserta didik
b. Menginput koordinat rumah calon peserta didik
c. Input rata-rata nilai rapor semester I-V (satu sampai lima)
d. Mengupload dokumen scan asli yang di persyaratkan sesuai
dengan jalur atau kelompok pendaftaran;
Ijazah bagi lulusan Tahun 2021 dan 2022
Bagi lulusan Tahun 2023 Menyerahkan SKL Ketika daftar
ulang
Surat Keterangan Rata-Rata Nilai Rapor Semester I-V
SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan
Kartu Keluarga
Surat Penyataan Keabsahan Dokumen
2. Tahapan Pendaftaran/Pemilihan Sekolah, adalah proses pemilihan
jalur/kelompok pendaftaran, upload dokumen sesuai jalur/kelompok
seleksi dan memilih sekolah;
Sertifikat/ Piagam/ Penghargaan Akademik atau Non-Akademik
Surat Keterangan Tidak Mampu/KIP/PKH/Surat Keterangan
Dokter (Disabilitas)
Surat Pindah Tugas orang tua/ Surat Penugasan Orang Tua
Sertifikat Hafiz
3. Pendaftaran PPDB SMAN dan SMKN dalam jaringan (online) adalah
proses yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran,
seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui
Internet.
4. Wilayah kecamatan tempat sekolah berada yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota/ dan atau provinsi lain disebut
sebagai daerah beririsan, khusus untuk daerah beririsan calon peserta
didik dapat melakukan pendaftaran pada sekolah diwilayah yang
beririsan hanya untuk; SMAN: jalur Zonasi dan jalur Afirmasi, SMKN:
kelompok Reguler dan kelompok Afirmasi; (Daftar terlampir pada
lampiran I)
5. Untuk satuan pendidikan yang memiliki kelas jauh, pelaksanaan PPDB
di laksanakan secara mandiri oleh satuan pendidikan kelas jauh
dengan berkoordinasi dengan sekolah induk. (Daftar terlampir pada
lampiran II)
10