Page 15 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 15
d. Jalur Prestasi = 30% dari daya tampung;
1) Prestasi Nilai Rapor sebanyak kuota 10% (sepuluh persen);
1. Nilai rata-rata rapor peserta didik semester I-V
2. Jika nilai rata-rata rapor calon peserta didik sama maka
yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua.
3. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
2) Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak kuota 10%
(sepuluh persen);
1. Rata-rata nilai raport semester I-V di tambah bobot
sertifikat/piagam
2. Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat Provinsi
dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan
Internasional untuk beregu
3. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan
adalah umur calon peserta didik tertua.
4. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
3) Prestasi Tahfizh Qur’an dengan kuota sebanyak 8% (delapan
persen);
1. Rata-rata nilai raport semester I-V di tambah bobot jumlah
juzz
2. Sertifikat/Piagam Tahfizh Qur’an minimal 2 juzz yang di
legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
3. Calon Peserta didik Jalur Prestasi Tahfizh Qur’an diseleksi
oleh guru agama islam disekolah yang bersangkutan
4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan
adalah umur calon peserta didik tertua.
5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
4) Prestasi Tingkat Internasional perorangan yang dilaksanakan
secara berjenjang diberikan prioritas untuk langsung diterima
sesuai dengan kuota yang tersedia.
1. Rata-rata nilai raport semester I-V
2. Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat
Internasional
3. Penetapan sesuai kuota, jika kuota terpenuhi maka
penerimaan sub kelompok Prestasi Tingkat Internasional
ditutup.
2) Penetapan hasil seleksi pada SMKN dengan ketentuan:
a. Kelompok Tempatan = 10% dari daya tampung;
1. Jarak terdekat dari rumah calon peserta didik ke satuan
Pendidikan.
2. Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung
01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru
dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
3. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan
calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur
calon peserta didik tertua.
4. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
15