Page 15 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 15

d.  Jalur Prestasi = 30% dari daya tampung;
                                   1)  Prestasi  Nilai Rapor sebanyak kuota 10% (sepuluh persen);
                                       1.  Nilai rata-rata rapor peserta didik semester I-V
                                       2.  Jika  nilai  rata-rata  rapor  calon  peserta  didik  sama  maka
                                            yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua.
                                       3.  Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  di  tetapkan
                                            berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

                                   2)  Prestasi  Akademik  dan  Non  Akademik  sebanyak  kuota  10%
                                       (sepuluh persen);
                                       1.  Rata-rata  nilai  raport  semester  I-V  di  tambah  bobot
                                            sertifikat/piagam
                                       2.  Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat Provinsi
                                            dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional  dan
                                            Internasional untuk beregu
                                       3.  Jika  nilai  calon  peserta  didik  sama  maka  yang  ditetapkan
                                            adalah umur calon peserta didik tertua.
                                       4.  Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  di  tetapkan
                                            berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

                                   3)  Prestasi  Tahfizh  Qur’an  dengan  kuota  sebanyak  8%  (delapan
                                       persen);
                                       1.  Rata-rata nilai raport semester I-V di tambah bobot jumlah
                                            juzz
                                       2.  Sertifikat/Piagam  Tahfizh  Qur’an  minimal  2  juzz  yang  di
                                            legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
                                       3.  Calon Peserta didik Jalur Prestasi Tahfizh Qur’an diseleksi
                                            oleh guru agama islam disekolah yang bersangkutan
                                       4.  Jika  nilai  calon  peserta  didik  sama  maka  yang  ditetapkan
                                            adalah umur calon peserta didik tertua.
                                       5.  Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  di  tetapkan
                                            berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
                                   4)  Prestasi  Tingkat  Internasional  perorangan  yang  dilaksanakan
                                       secara  berjenjang  diberikan  prioritas  untuk  langsung  diterima
                                       sesuai dengan kuota yang tersedia.
                                       1.  Rata-rata nilai raport semester I-V
                                       2.  Sertifikat/Piagam      Akademik      Non    Akademik      tingkat
                                            Internasional
                                       3.  Penetapan  sesuai  kuota,  jika  kuota  terpenuhi  maka
                                            penerimaan  sub  kelompok  Prestasi  Tingkat  Internasional
                                            ditutup.

                           2)  Penetapan hasil seleksi pada SMKN dengan ketentuan:
                               a.  Kelompok Tempatan = 10% dari daya tampung;
                                   1.  Jarak  terdekat  dari  rumah  calon  peserta  didik  ke  satuan
                                       Pendidikan.
                                   2.  Kartu  Keluarga (KK) minimal  2  (dua)  tahun terakhir  terhitung
                                       01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru
                                       dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
                                   3.  Jika  jarak  rumah  calon  peserta  didik  ada  yang  sama  dengan
                                       calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur
                                       calon peserta didik tertua.
                                   4.  Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  di  tetapkan
                                       berdasarkan waktu duluan pendaftaran.














                                                             15
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20