Page 14 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 14
IV. Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasionl
khusus perorangan dengan kuota sebanyak 2% (dua persen),
calon peserta didik yang berada didalam Provinsi Riau.
e) Seleksi tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang
dipilihnya dengan menggunakan kriteria yanag ditetapkan sekolah,
dunia industri dan dunia usaha atau asosiasi profesi dilakukan
oleh sekolah setelah tahap pengumuman penetapan calon siswa
baru yang diterima.
C. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi PPDB:
Penetapan peserta didik yang diterima sebagaimana dimaksud di atas
dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dan diumumkan kepada
masyarakat oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi
selesai dilaksanakan:
1) Penetapan hasil seleksi pada SMAN dengan ketentuan:
a. Jalur Zonasi = 50% dari daya tampung;
1. Jarak terdekat dari rumah calon peserta didik ke satuan
Pendidikan.
2. Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung
01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru
dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
3. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan
calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur
calon peserta didik tertua.
4. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
b. Jalur Afirmasi = 15% dari daya tampung;
1. Jarak terdekat dari rumah calon peserta didik ke satuan
Pendidikan.
2. Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung
01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru
dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
3. Keluarga tidak mampu dan Penyandang Disabilitas ditetapkan
berdasarkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dilakukan
verifikasi faktual oleh sekolah dan Surat Keterangan
penyandang Disabilitas dari Dokter
4. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan
calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur
calon peserta didik tertua.
5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
c. Jalur Perpindahan orang tua = 5% dari daya tampung;
1. Surat Pindah Tugas Orang Tua maksimal 2 (dua) tahun dari
tanggal Pendaftaran (masa pendaftaran)
2. Rata-rata nilai rapor semester I-V
3. Jika nilai calon peserta sama maka yang ditetapkan adalah
umur calon peserta didik tertua.
4. Jika umur calon peserta didik sama, maka ditetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
14