Page 14 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 14

IV. Jalur  Prestasi  Akademik  dan  Non-Akademik  Internasionl
                                       khusus  perorangan  dengan  kuota  sebanyak  2%  (dua  persen),
                                       calon peserta didik yang berada didalam Provinsi Riau.


                               e)  Seleksi  tes  bakat  dan  minat  sesuai  dengan  bidang  keahlian  yang
                                   dipilihnya dengan menggunakan kriteria yanag ditetapkan sekolah,
                                   dunia  industri  dan  dunia  usaha  atau  asosiasi  profesi  dilakukan
                                   oleh  sekolah  setelah  tahap  pengumuman  penetapan  calon  siswa
                                   baru yang diterima.

                        C. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi PPDB:
                           Penetapan  peserta  didik  yang  diterima  sebagaimana  dimaksud  di  atas
                           dilaksanakan  oleh  kepala  satuan  pendidikan  dan  diumumkan  kepada
                           masyarakat  oleh  satuan  pendidikan  dilakukan  setelah  proses  seleksi
                           selesai dilaksanakan:


                           1) Penetapan hasil seleksi pada SMAN dengan ketentuan:
                               a.  Jalur Zonasi = 50% dari daya tampung;
                                   1. Jarak  terdekat  dari  rumah  calon  peserta  didik  ke  satuan
                                       Pendidikan.
                                   2. Kartu  Keluarga (KK)  minimal  2  (dua)  tahun  terakhir  terhitung
                                       01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru
                                       dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
                                   3. Jika  jarak  rumah  calon  peserta  didik  ada  yang  sama  dengan
                                       calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur
                                       calon peserta didik tertua.
                                   4. Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  di  tetapkan
                                       berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

                               b.  Jalur Afirmasi = 15% dari daya tampung;
                                   1. Jarak  terdekat  dari  rumah  calon  peserta  didik  ke  satuan
                                       Pendidikan.
                                   2. Kartu  Keluarga (KK)  minimal  2  (dua)  tahun  terakhir  terhitung
                                       01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru
                                       dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
                                   3. Keluarga tidak mampu dan Penyandang Disabilitas ditetapkan
                                       berdasarkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau
                                       Kartu  Program  Keluarga  Harapan  (PKH)  dan  atau  Surat
                                       Keterangan  Tidak  Mampu  (SKTM)  dari  Lurah  dilakukan
                                       verifikasi  faktual  oleh  sekolah  dan  Surat  Keterangan
                                       penyandang Disabilitas dari Dokter
                                   4. Jika  jarak  rumah  calon  peserta  didik  ada  yang  sama  dengan
                                       calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur
                                       calon peserta didik tertua.
                                   5. Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  di  tetapkan
                                       berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

                               c.  Jalur Perpindahan orang tua = 5% dari daya tampung;
                                   1. Surat  Pindah  Tugas  Orang  Tua  maksimal  2  (dua)  tahun  dari
                                       tanggal Pendaftaran (masa pendaftaran)
                                   2. Rata-rata nilai rapor semester I-V
                                   3. Jika  nilai  calon  peserta  sama  maka  yang  ditetapkan  adalah
                                       umur calon peserta didik tertua.
                                   4. Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  ditetapkan
                                       berdasarkan waktu duluan pendaftaran.



















                                                             14
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19