Page 13 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 13

c)  Kelompok  Perpindahan  orang  tua  adalah  minimal  perpindahan
                                   antar  Kabupaten/Kota  di  buktikan  dengan  Surat  Penugasan
                                   maksimal  2  (dua)  Tahun  dari  instansi  Lembaga  kantor  dan
                                   perusahaan  yang  mempekerjakan.  Jalur  Perpindahan  orang  tua,
                                   orang tua calon peserta didik berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN,
                                   Perusahaan Swasta Nasional, sebanyak 5% (lima persen) dari daya
                                   tampung.
                               d)  Kelompok  Reguler  sebanyak  70%  (tujuh  puluh  persen)  dari  daya
                                   tampung  satuan  pendidikan.  Kelompok  reguler  bisa  dilakukan
                                   pada  Kab/Kota  yang  sama  dengan  satuan  pendidikannya,  bukan
                                   antar  Kab/Kota  dan  atau  Provinsi.  Jalur  prestasi  sebagaimana
                                   dimaksud meliputi:
                                   I.   Nilai  Rapor  Reguler  Sekolah  sebanyak  kuota  50%  (lima  puluh
                                       persen); Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan Nilai rata-
                                       rata rapor semester I-V
                                  II.  Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak 10% (sepuluh
                                       persen)  adalah  hasil  perlombaan  dan  atau  penghargaan  di
                                       bidang akdemik dan atau non akdemik per orangan dan/atau
                                       beregu         yang        tertinggi       tingkatannya.        Hasil
                                       perlombaan/penghargaan  di  bidang  OSN,  O2SN,  FLS2N,
                                       KOPSI,  MTQ,  Lomba  Tingkat  Pramuka  (LT-IV),  Olahraga
                                       dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia
                                       (KONI)/Kemendikbud  Ristek  Dikti  dan  Seni,  tingkat  Provinsi
                                       dan  Nasional  untuk  perorangan  dan  tingkat  Nasional    dan
                                       Internasional  untuk  beregu,  yang  pelaksanaannya  secara
                                       berjenjang :
                                         1)  Perorangan
                                               Pembobotan Tingkat Internasional,
                                                -  Peringkat 1= 13,
                                                -  Peringkat 2= 12,
                                                -  Peringkat 3= 11,
                                                -  Peringkat 4= 10,
                                                -  Peringkat 5= 9,
                                                -  Peringkat 6= 8
                                               Pembobotan Tingkat Nasional,
                                                 -   Peringkat 1= 7,
                                                 -   Peringkat 2= 6,
                                                 -   Peringkat 3= 5,
                                                 -   Peringkat 4= 4,
                                                 -   Peringkat 5= 3,
                                                 -   Peringkat 6= 2
                                                Pembobotan Tingkat Provinsi
                                                -  Peringkat 1= 1
                                         2)  Beregu
                                               Pembobotan Tingkat Internasional,
                                                -   Peringkat 1= 6,
                                                -   Peringkat 2= 5,
                                                -   Peringkat 3= 4,
                                               Pembobotan Tingkat Nasional,
                                                 -   Peringkat 1= 3,
                                                 -   Peringkat 2= 2,
                                                 -   Peringkat 3= 1,

                                   III.  Prestasi  Tahfizh  Qur’an  dengan  kuota  sebanyak  8%  (delapan
                                       persen).
                                         Jumlah juz   2          = 6,
                                         Jumlah juz   3 sd 6   = 9,
                                         Jumlah juz   7 sd 10  = 10,
                                         Jumlah juz 11 sd 14  = 11,
                                         Jumlah juz 15 sd 18  = 12,
                                         Jumlah juz 19 sd 22  = 13,
                                         Jumlah juz 23 sd 26  = 14,
                                         Jumlah juz 27 sd 30  = 15.




                                                             13
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18