Page 17 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 17
4) Prestasi Tingkat Internasional perorangan yang dilaksanakan
secara berjenjang diberikan prioritas untuk langsung diterima
sesuai dengan kuota yang tersedia.
1. Rata-rata nilai raport semester I-V
2. Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat
Internasional.
3. Penetapan sesuai kuota, jika kuota terpenuhi maka
penerimaan sub kelompok Prestasi Tingkat Internasional
ditutup.
D. Pengumuman Perangkingan
Pengumuman rangking diurut berdasarkan sub jalur/sub kelompok dan
jurusan yang dipilih oleh calon peserta didik sesuai kuota yang tersedia
pada satuan Pendidikan tersebut dengan ketentuan penetapan hasil
seleksi SMAN dan SMKN diatas.
E. Pengumuman hasil seleksi
1. Rekonsiliasi hasil
Merupakan proses pemenuhan kuota yang pada sub jalur/sub
kelompok yang belum terpenuhi dilakukan oleh Sistem PPDB Online
setelah pendaftaran dan proses verifikasi selesai.
Rekonsilisasi dilakukan dengan ketentuan :
a. Dalam proses rekonsiliasi SMAN, kuota sub jalur yang belum
terpenuhi akan dipindahkan ke sub jalur zonasi
b. Dalam proses Rekonsiliasi SMKN, Kuota sub kelompok yang
belum terpenuhi akan dipindahkan ke sub kelompok regular
nilai
c. Proses rekonsiliasi yang dilakukan pada calon peserta didik,
yaitu pada posisi satuan Pendidikan pendaftaran terakhir yang
dipilih oleh calon peserta didik
2. Pengumuman penetapan hasil seleksi PPDB pada satuan
pendidikan berisi tentang : nomor pendaftar, nama calon peserta
didik, sekolah asal, jarak, nilai rata-rata rapor, nilai bobot dan
peringkat hasil seleksi pada masing-masing jalur sesuai dengan
kuotanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan melalui papan
pengumuman dan atau melalui media lainnya.
E. Pendaftaran Ulang
1) Calon Peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang
pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang
dianggap mengundurkan diri.
2) Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan
diterima adalah sebagai berikut:
a) Menunjukkan kartu pendaftaran asli
b) Menyerahkan SKL asli bagi pendaftar calon peserta didik tahun
2023
c) Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan
sama (SKYBS) yang asli.
d) Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan
17