Page 19 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 19
BAB III
MONITORING EVALUASI DAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PPDB
A. Monitoring dan Evaluasi
1. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penerimaan peserta didik pada
prinsipnya terbuka dan dapat dilakukan oleh masyarakat maupun
lembaga/instansi diluar dinas dan satuan pendidikan.
2. Masyarakat berhak melakukan pemantauan pada satuan pendidikan
penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru dengan melihat kesesuaian
pelaksanaan dengan pedoman yang menjadi dasar pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru.
3. Masyarakat melakukan pengawasan dengan mengamati secara terus menerus
selama penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan
pendidikan agar pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan.
B. Laporan
1. Satuan Pendidikan wajib melaporkan peserta didik baru yang diterima sesuai
dengan Daya Tampung yang sudah ditetapkan kepada Dinas Pendidikan
Provinsi Riau.
2. Dinas Pendidikan menetapkan daya tampung satuan pendidikan dangan Surat
Keputusan(SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
3. Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui Cabang dinas Wilayah I, II, III dan IV
menyediakan tempat pelayanan informasi untuk menerima laporan masyarakat
terkait pelaksanaan PPDB melalui Posko pengaduan PPDB Online dan web resmi
Dinas Pendidikan Provinsi Riau: www.disdik.riau.go.id
C. Sanksi Pelanggaran PPDB
Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, II, III
dan IV segera melakukan tindak lanjut pemantauan dan pengawasan, apabila
terdapat pengaduan dari masyarakat mau pun lembaga/instansi diluar dinas dan
satuan pendidikan :
1. Sanksi di berikan kepada panitia penyelenggara apabila melakukan pelanggaran
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran
yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sanksi diberikan kepada masyarakat yang melakukan pemalsuan terhadap
dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penerimaan peserta didik baru
berupa sanksi pidana sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang
berlaku atau peserta didik yang melakukan pelanggaran tidak dapat diterima
pada satuan pendidikan tersebut.
19