Page 19 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 19

BAB III
                        MONITORING EVALUASI DAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PPDB


               A. Monitoring dan Evaluasi
                  1.  Pemantauan  dan  pengawasan  pelaksanaan  penerimaan  peserta  didik  pada
                     prinsipnya  terbuka  dan  dapat           dilakukan     oleh  masyarakat       maupun
                     lembaga/instansi diluar dinas dan satuan pendidikan.
                  2. Masyarakat  berhak  melakukan  pemantauan  pada  satuan  pendidikan
                     penyelenggara  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  dengan  melihat  kesesuaian
                     pelaksanaan  dengan  pedoman  yang  menjadi  dasar  pelaksanaan  Penerimaan
                     Peserta Didik Baru.
                  3. Masyarakat  melakukan  pengawasan  dengan  mengamati  secara  terus  menerus
                     selama  penyelenggaraan  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  pada  satuan
                     pendidikan  agar  pelaksanaan  yang  sesuai  dengan  peraturan  yang  telah
                     ditetapkan.

               B. Laporan
                  1. Satuan  Pendidikan  wajib  melaporkan  peserta  didik  baru  yang  diterima  sesuai
                     dengan  Daya  Tampung  yang  sudah  ditetapkan  kepada  Dinas  Pendidikan
                     Provinsi Riau.
                  2. Dinas Pendidikan menetapkan daya tampung satuan pendidikan dangan Surat
                     Keputusan(SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
                  3. Dinas  Pendidikan  Provinsi  Riau  melalui  Cabang  dinas  Wilayah  I,  II,  III  dan  IV
                     menyediakan tempat pelayanan informasi untuk menerima laporan masyarakat
                     terkait pelaksanaan PPDB melalui Posko pengaduan PPDB Online dan web resmi
                     Dinas Pendidikan Provinsi Riau: www.disdik.riau.go.id

               C. Sanksi Pelanggaran PPDB
                  Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, II, III
                  dan  IV  segera  melakukan  tindak  lanjut  pemantauan  dan  pengawasan,  apabila
                  terdapat pengaduan dari masyarakat mau pun lembaga/instansi diluar dinas dan
                  satuan pendidikan :
                  1. Sanksi di berikan kepada panitia penyelenggara apabila melakukan pelanggaran
                     dalam  melaksanakan  tugasnya  sesuai  dengan  jenis  dan  tingkat  pelanggaran
                     yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
                  2. Sanksi  diberikan  kepada  masyarakat  yang  melakukan  pemalsuan  terhadap
                     dokumen  yang  dibutuhkan  untuk  kepentingan  penerimaan  peserta  didik  baru
                     berupa  sanksi  pidana  sesuai  peraturan  dan  perundangan-undangan  yang
                     berlaku  atau  peserta  didik  yang  melakukan  pelanggaran  tidak  dapat  diterima
                     pada satuan pendidikan tersebut.





















                                                             19
   14   15   16   17   18   19   20