Page 16 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 16
b. Kelompok Afirmasi = 15% dari daya tampung;
1. Jarak terdekat dari rumah calon peserta didik ke satuan
Pendidikan.
2. Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung
01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru
dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
3. Keluarga tidak mampu dan Penyandang Disabilitas ditetapkan
berdasarkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dilakukan
verifikasi faktual oleh sekolah dan Surat Keterangan
penyandang Disabilitas dari Dokter
4. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan
calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur
calon peserta didik tertua.
5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
c. Kelompok Perpindahan orang tua = 5% dari daya tampung;
1. Surat Pindah Tugas Orang Tua maksimal 2 (dua) tahun dari
tanggal Pendaftaran (masa pendaftaran)
2. Rata-rata nilai rapor semester I-V
3. Jika nilai calon peserta sama maka yang ditetapkan adalah
umur calon peserta didik tertua.
4. Jika umur calon peserta didik sama, maka ditetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
d. Kelompok Reguler = 70% dari daya tampung;
1) Nilai Rapor Reguler Sekolah sebanyak kuota 50% (lima puluh
persen);
1. Nilai rata-rata rapor peserta didik semester I-V
2. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan
adalah umur calon peserta didik tertua.
3. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
2) Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak kuota 10%
(sepuluh persen);
1. Rata-rata nilai raport semester I-V di tambah bobot
sertifikat/piagam
2. Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat Provinsi
dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan
Internasional untuk beregu
3. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan
adalah umur calon peserta didik tertua.
4. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
3) Prestasi Tahfizh Qur’an dengan kuota sebanyak 8% (delapan
persen);
1. Rata-rata nilai raport semester I-V di tambah bobot jumlah
juzz
2. Sertifikat/Piagam Tahfizh Qur’an minimal 2 juzz yang di
legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
3. Calon Peserta didik Kelompok Prestasi Tahfizh Qur’an
diseleksi oleh guru agama islam disekolah yang
bersangkutan
4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan
adalah umur calon peserta didik tertua.
5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan
berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
16