Page 16 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 16

b. Kelompok Afirmasi = 15% dari daya tampung;
                                   1. Jarak  terdekat  dari  rumah  calon  peserta  didik  ke  satuan
                                       Pendidikan.
                                   2. Kartu  Keluarga (KK)  minimal  2  (dua)  tahun  terakhir  terhitung
                                       01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru
                                       dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
                                   3. Keluarga tidak mampu dan Penyandang Disabilitas ditetapkan
                                       berdasarkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau
                                       Kartu  Program  Keluarga  Harapan  (PKH)  dan  atau  Surat
                                       Keterangan  Tidak  Mampu  (SKTM)  dari  Lurah  dilakukan
                                       verifikasi  faktual  oleh  sekolah  dan  Surat  Keterangan
                                       penyandang Disabilitas dari Dokter
                                   4. Jika  jarak  rumah  calon  peserta  didik  ada  yang  sama  dengan
                                       calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur
                                       calon peserta didik tertua.
                                   5. Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  di  tetapkan
                                       berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

                               c. Kelompok Perpindahan orang tua = 5% dari daya tampung;
                                   1. Surat  Pindah  Tugas  Orang  Tua  maksimal  2  (dua)  tahun  dari
                                       tanggal Pendaftaran (masa pendaftaran)
                                   2. Rata-rata nilai rapor semester I-V
                                   3. Jika  nilai  calon  peserta  sama  maka  yang  ditetapkan  adalah
                                       umur calon peserta didik tertua.
                                   4. Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  ditetapkan
                                       berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

                               d. Kelompok Reguler = 70% dari daya tampung;
                                   1)  Nilai  Rapor  Reguler  Sekolah  sebanyak  kuota  50%  (lima  puluh
                                       persen);
                                       1. Nilai rata-rata rapor peserta didik semester I-V
                                       2. Jika  nilai  calon  peserta  didik  sama  maka yang  ditetapkan
                                            adalah umur calon peserta didik tertua.
                                       3. Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  di  tetapkan
                                            berdasarkan waktu duluan pendaftaran.


                                   2)  Prestasi  Akademik  dan  Non  Akademik  sebanyak  kuota  10%
                                       (sepuluh persen);
                                       1. Rata-rata  nilai  raport  semester  I-V  di  tambah  bobot
                                            sertifikat/piagam
                                       2. Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat Provinsi
                                            dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional   dan
                                            Internasional untuk beregu
                                       3. Jika  nilai  calon  peserta  didik  sama  maka yang  ditetapkan
                                            adalah umur calon peserta didik tertua.
                                       4. Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  di  tetapkan
                                            berdasarkan waktu duluan pendaftaran.

                                   3)  Prestasi  Tahfizh  Qur’an  dengan  kuota  sebanyak  8%  (delapan
                                       persen);
                                       1. Rata-rata nilai raport semester I-V di tambah bobot jumlah
                                            juzz
                                       2. Sertifikat/Piagam  Tahfizh  Qur’an  minimal  2  juzz  yang  di
                                            legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
                                       3. Calon  Peserta  didik  Kelompok  Prestasi  Tahfizh  Qur’an
                                            diseleksi   oleh    guru    agama     islam    disekolah    yang
                                            bersangkutan
                                       4. Jika  nilai  calon  peserta  didik  sama  maka yang  ditetapkan
                                            adalah umur calon peserta didik tertua.
                                       5. Jika  umur  calon  peserta  didik  sama,  maka  di  tetapkan
                                            berdasarkan waktu duluan pendaftaran.











                                                             16
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20