Page 11 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 11

6.  Calon  peserta  didik  SMAN  dapat  diberi  kesempatan  maksimal  3  (tiga)
                               kali mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut;
                                a.  Pada  1  (satu)  satuan  pendidikan  melalui  jalur  Zonasi,  Jalur
                                   Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.
                                b.  Jika  calon  peserta  didik  keluar  dari  pemeringkatan  sub  jalur
                                   pilihan sekolah yang pernah dipilih sebelumnya calon peserta didik
                                   boleh  Kembali  di  sub  jalur  berbeda  pada  sekolah  yang sama  dan
                                   atau sub jalur yang sama pada sekolah yang berbeda.

                           7.  Calon  peserta  didik SMKN  dapat  diberi  kesempatan  maksimal  3  (tiga)
                               kali mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut;
                                a. Pada  1  (satu)  satuan  pendidikan  melalui  Kelompok  Tempatan,
                                   Kelompok  Afirmasi,  Kelompok  Reguler  dan  Kelompok  Perpindahan
                                   Orang Tua.
                                b. Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan sub Kelompok
                                   pilihan  sekolah  yang  pernah  di  pilih  sebelumnnya,  calon  peserta
                                   didik diboleh kan kembali mendaftar di sub kelompok yang berbeda
                                   pada sekolah yang sama dan atau di sub kelompok yang sama di
                                   sekolah yang berbeda
                                c.  Calon  peserta  didik  dapat  memilih  kompetensi  keahlian  yang  ada
                                   pada satuan pendidikan SMKN tersebut sebanyak 1 (satu) pilihan
                                   dalam sekali pendaftaran.

                           8.  Calon peserta didik yang sudah terdaftar/dalam ranking pada satuan
                               pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya.
                           9.  Waktu  pendaftaran  dapat  dilakukan  secara  daring  selama  24  Jam
                               sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
                           10. Selama masih berada dalam pemeringkatan system calon peserta didik
                               tidak bisa mengundurkan diri.
                           11. Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.
                           12. Surat pernyataan tidak bertato, tidak boleh tindik bagi pria dan tidak
                               boleh  melibihi  2  bagi  wanita  dan  surat  keterangan  sehat;  diserahkan
                               pada  saat  pendaftaran  ulang  dengan  mekanisme  ditetapkan  oleh
                               satuan pendidikan.


                      B.  Seleksi dalam PPDB;
                           Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi SMAN dan SMKN di Provinsi
                           Riau diatur sebagai berikut:
                           1.  Ketentuan seleksi untuk SMAN;
                               a)    Jalur  Zonasi  adalah  domisili  calon  peserta  didik  berada  pada
                                     jarak terdekat dari sekolah sebanyak 50% (lima puluh persen) dari
                                     daya tampung satuan pendidikan.
                               b)    Jalur  Afirmasi  adalah  keluarga  ekonomi  tidak  mampu  dan/atau
                                     peserta  didik  disabilitas  yang  berada  dalam  zonasi  satuan
                                     pendidikan sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung
                                     satuan pendidikan.
                               c)    Jalur Perpindahan orang tua adalah minimal perpindahan antar
                                     Kabupaten/Kota di buktikan dengan Surat Penugasan maksimal
                                     2 (dua) Tahun dari instansi Lembaga kantor dan perusahaan yang
                                     mempekerjakan.  Jalur  Perpindahan  orang  tua,  orang  tua  calon
                                     peserta  didik  berasal  dari  TNI,  ASN,  POLRI,  BUMN,  Perusahaan
                                     Swasta Nasional, sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung.
                               d)    Jalur  prestasi  sebanyak  30%  (tiga  puluh  persen)  dari  daya
                                     tampung  satuan  pendidikan.  Jalur  prestasi  bisa  dilakukan  pada
                                     Kab/Kota yang sama dengan satuan pendidikannya, bukan antar
                                     Kab/Kota  dan/atau  Provinsi.  Jalur  prestasi  sebagaimana
                                     dimaksud meliputi:







                                                             11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16