Page 11 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 11
6. Calon peserta didik SMAN dapat diberi kesempatan maksimal 3 (tiga)
kali mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui jalur Zonasi, Jalur
Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.
b. Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan sub jalur
pilihan sekolah yang pernah dipilih sebelumnya calon peserta didik
boleh Kembali di sub jalur berbeda pada sekolah yang sama dan
atau sub jalur yang sama pada sekolah yang berbeda.
7. Calon peserta didik SMKN dapat diberi kesempatan maksimal 3 (tiga)
kali mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui Kelompok Tempatan,
Kelompok Afirmasi, Kelompok Reguler dan Kelompok Perpindahan
Orang Tua.
b. Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan sub Kelompok
pilihan sekolah yang pernah di pilih sebelumnnya, calon peserta
didik diboleh kan kembali mendaftar di sub kelompok yang berbeda
pada sekolah yang sama dan atau di sub kelompok yang sama di
sekolah yang berbeda
c. Calon peserta didik dapat memilih kompetensi keahlian yang ada
pada satuan pendidikan SMKN tersebut sebanyak 1 (satu) pilihan
dalam sekali pendaftaran.
8. Calon peserta didik yang sudah terdaftar/dalam ranking pada satuan
pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya.
9. Waktu pendaftaran dapat dilakukan secara daring selama 24 Jam
sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
10. Selama masih berada dalam pemeringkatan system calon peserta didik
tidak bisa mengundurkan diri.
11. Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.
12. Surat pernyataan tidak bertato, tidak boleh tindik bagi pria dan tidak
boleh melibihi 2 bagi wanita dan surat keterangan sehat; diserahkan
pada saat pendaftaran ulang dengan mekanisme ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
B. Seleksi dalam PPDB;
Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi SMAN dan SMKN di Provinsi
Riau diatur sebagai berikut:
1. Ketentuan seleksi untuk SMAN;
a) Jalur Zonasi adalah domisili calon peserta didik berada pada
jarak terdekat dari sekolah sebanyak 50% (lima puluh persen) dari
daya tampung satuan pendidikan.
b) Jalur Afirmasi adalah keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau
peserta didik disabilitas yang berada dalam zonasi satuan
pendidikan sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung
satuan pendidikan.
c) Jalur Perpindahan orang tua adalah minimal perpindahan antar
Kabupaten/Kota di buktikan dengan Surat Penugasan maksimal
2 (dua) Tahun dari instansi Lembaga kantor dan perusahaan yang
mempekerjakan. Jalur Perpindahan orang tua, orang tua calon
peserta didik berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, Perusahaan
Swasta Nasional, sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung.
d) Jalur prestasi sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya
tampung satuan pendidikan. Jalur prestasi bisa dilakukan pada
Kab/Kota yang sama dengan satuan pendidikannya, bukan antar
Kab/Kota dan/atau Provinsi. Jalur prestasi sebagaimana
dimaksud meliputi:
11