Page 7 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 7

c.  Sosialisasi Penyelenggaraan PPDB
                           1)  Sosialisasi  PPDB  merupakan  informasi  kepada  masyarakat  yang
                               memuat  waktu  pelaksanaan  dan  persyaratan  pendaftaran,  seleksi,
                               penetapan  hasil  seleksi  dan  daftar  ulang,  jadwal  sosialisasi  PPDB
                               dilaksanakan untuk Sekolah Reguler

                           2)  Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui:
                               a)  Satuan  Pendidikan  Penyelenggara  PPDB  melalui  website  Satuan
                                   Pendidikan.
                               b)  Website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan
                               c)  Aplikasi PPDB Online

                       d.  Persyaratan - Persyaratan PPDB :
                           1)  Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik
                               SMAN dan SMKN yang mengikuti PPDB berupa:
                               a)    Ijazah    SMP/sederajat        atau     Surat     Keterangan       yang
                                     berpenghargaan  sama  dengan  ijazah  SMP/ijazah  Program  Paket
                                     B/Ijazah    satuan     pendidikan      luar    yang    dinilai/dihargai
                                     sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir.
                               b)    Surat    Keterangan     Rata-Rata     Nilai   Rapor     Semester     I-V
                                     SMP/sederajat  yang  diterbitkan  oleh  satuan  pendidikan  yang
                                     bersangkutan.
                               c)    Akta  kelahiran  dengan  batas  usia  paling  tinggi  21  (dua  puluh
                                     satu) tahun pada 1 Juli 2023 (tahun berjalan)
                               d)    Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01
                                     Juli  2021  (Apabila  ada  perubahan  Kartu  Keluarga  (KK)  baru
                                     dilampirkan  Kartu  Keluarga  (KK)  lama)  Khusus  Jalur  Zonasi,
                                     Kelompok tempatan dan Jalur/Kelompok Afirmasi
                               e)    Keluarga  tidak  mampu  dan  Penyandang  Disabilitas  ditetapkan
                                     berdasarkan  kepemilikan  Kartu  Indonesia  Pintar  (KIP)  dan/atau
                                     Kartu  Program  Keluarga  Harapan  (PKH)  dan/atau  Surat
                                     Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dilakukan verifikasi
                                     faktual  oleh  sekolah  dan  Surat  Keterangan  penyandang
                                     Disabilitas dari Dokter
                               f)    Prestasi  tertinggi  yang  dimiliki  bagi  calon  peserta  didik  yang
                                     mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan;
                                     1.  Bidang Akademik dan Non Akademik.
                                     2.  Bidang  Akademik  di  tentukan  oleh  rata-rata  nilai  rapor
                                         semester I-V (satu sampai lima).
                                     3.  Sertifikat    Prestasi     Perorangan      dan     beregu      hasil
                                         perlombaan/penghargaan di bidang Olimpiade Sains Nasional
                                         (OSN),  Kompetisi  Olahraga  Siswa  Nasional  (O2SN),  Festival
                                         Lomba  Seni  Siswa  Nasional  (FLS2N),  Kompetisi  Penelitian
                                         Siswa  Indonesia  (KOPSI),  Lomba  Tingkat  Pramuka  (LT-IV),
                                         Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional
                                         Indonesia  (KONI)/Kemendikbud  Ristek  Dikti  dan  Seni,  baik
                                         pada  tingkat  Provinsi,  Nasional  dan  Internasional  yang
                                         diterbitkan  selama  menduduki  SMP/MTs  sederajat  sebelum
                                         tanggal  pendaftaran  PPDB  dibuktikan  dengan  SK  Penetapan
                                         Juara Kompetisi.
                                     4.  Bagi calon siswa yang memiliki Prestasi Tingkat Internasional
                                         yang  diselenggarakan  secara  berjenjang  diberikan  Prioritas
                                         untuk langsung diterima.
                                     5.  Sertifikat/piagam  Tahfizh  Qur’an  minimal  2  Juz  yang  di
                                         legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten.
                               g)    Mengisi  pernyataan  keabsahan  dokumen  yang  telah  diapload
                                     sesuai dengan aslinya menggunakan materai 10.000,-.
                               h)    Surat Perpindahan Orang tua minimal antar kota/kabupaten.










                                                              7
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12