Page 2 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 2
6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 242);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun
2019 tentang Organinsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Repunblik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas
dan Sekolah Menengah Keuruan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 6);
11. Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 18 Maret
2022 tentang Penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah
Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di
Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor 12)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan ;
KESATU : PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA
JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN NEGERI DI PROVINSI RIAU TAHUN
PELAJARAN 2023/2024.
KEDUA : Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU adalah:
a. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua jenjang
b. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB
c. Calon peserta didik SMAN dan SMKN
d. Masyarakat pengguna layanan PPDB daring (Online)
e. Para Pemangku Kepentingan dibidang Pendidikan.
2