Page 3 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 3
KETIGA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan apabila
terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal 28 MARET 2023
Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI RIAU
M. JOB KURNIAWAN AP, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19750528 199412 1 001
Tembusan;
1. Gubernur Riau.
2. DPRD Provinsi Riau (Komisi Terkait).
3. Inspektur Provinsi Riau.
4. Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Riau.
5. Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau.
6. Kepala SMA dan SMK di Provinsi Riau.
3