Page 3 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 3

KETIGA    :       Petunjuk  teknis  sebagaimana  dimaksud  dalam  diktum  KESATU
                                   tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak
                                   terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

                 KEEMPAT :         Keputusan  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  ditetapkan  apabila
                                   terdapat  kekeliruan  dikemudian  hari  akan  dilakukan  perbaikan
                                   sebagaimana mestinya.


                                                                         Ditetapkan di Pekanbaru
                                                                         Pada tanggal  28 MARET 2023
                                                                  Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
                                                                            PROVINSI RIAU




                                                                                     M. JOB KURNIAWAN AP, M.Si
                                                                                           Pembina Utama Madya
                                                                                          NIP. 19750528 199412 1 001



               Tembusan;
               1. Gubernur Riau.
               2. DPRD Provinsi Riau (Komisi Terkait).
               3. Inspektur Provinsi Riau.
               4. Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Riau.
               5. Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau.
               6. Kepala SMA dan SMK di Provinsi Riau.



































                                                              3
   1   2   3   4   5   6   7   8