Page 4 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 4
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN PENDIDIKAN KHUSUS DI
PROVINSI RIAU TAHUN PELAJARAN 2023/2024.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa sistem zonasi
merupakan puncak dari kebijakan pembenahan sistem persekolahan. Kebijakan
zonasi akan dilanjutkan dengan beberapa langkah strategis yang memerlukan kerja
sama semua pihak, khususnya pemerintah daerah.
Pengembangan zonasi untuk pemerataan kualitas pendidikan bukan hanya
untuk PPDB, melainkan untuk keseluruhan program yang tujuan utamanya adalah
mewujudkan percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia dari jenjang
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Atas. Penerimaan Peserta
Didik Baru disemua jenjang dilaksanakan berdasarkan zonasi kecuali untuk SMK
Negeri, zonasi ditetapkan bersama-sama antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah.
Kondisi Pandemi Covid-19 pada saat ini penyebaran masih terjadi secara
fluktuatif di daerah kita khusunya Provinsi Riau dan dinamika kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian
masyarakat maupun penyelenggaraan pendidikan pada umumnya, harus mampu
pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, pemerintah daerah maupun
masyarakat. Salah satu upaya dalam memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) pada tahun pelajaran 2023/2024 dalam jaringan akan
diterapkan pada satuan pendidikan SMAN dan SMKN di Provinsi Riau sesuai
dengan kondisi ketersediaan sumber daya pendukung pada masing-masing satuan
pendidikan.
Metoda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun pelajaran 2023/2024
jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri se-
Provinsi Riau tahun pelajaran 2023/2024 dilakukan secara Daring Jaringan
(Online).
Melalui PPDB online masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat
mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki
waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang sesuai dengan prestasi
potensi minat dan bakat peserta didik. Langkah ini dipilih agar masyarakat
mendapatkan kemudahan dalam pemanfaatan teknologi dan informasi. Sistem
PPDB dalam jaringan (online) yang dirancang dengan cara waktu aktual (realtime)
tentu akan memberikan kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan
pilihan bagi calon peserta didik melanjutkan studi, maupun bagi para orang tua
yang melaksanakan tanggung jawab terhadap pendidikan anaknya.
B. Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah:
1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan
Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri dan Pendidikan Khusus di Provinsi Riau.
2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB pada satuan
pendidikan SMAN dan SMKN Reguler untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana yang telah ditetapkan.
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang
terkait dengan berbagai proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB pada
SMAN dan SMKN Reguler di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2023/2024.
4. Terjaminnya pelaksanaan PPDB Tahun 2023/2024 seseuai dangan peraturan
yang berlaku.
4