Page 4 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 4

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN
                  PESERTA DIDIK BARU  PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI,
                     SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN PENDIDIKAN KHUSUS DI
                                   PROVINSI RIAU TAHUN PELAJARAN 2023/2024.

                                                           BAB I
                                                     PENDAHULUAN

                 A. Latar Belakang
                      Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  mengatakan  bahwa  sistem  zonasi
                 merupakan  puncak  dari  kebijakan  pembenahan  sistem  persekolahan.  Kebijakan
                 zonasi akan dilanjutkan dengan beberapa langkah strategis yang memerlukan kerja
                 sama semua pihak, khususnya pemerintah daerah.
                      Pengembangan  zonasi  untuk  pemerataan  kualitas  pendidikan  bukan  hanya
                 untuk PPDB, melainkan untuk keseluruhan program yang tujuan utamanya adalah
                 mewujudkan percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia dari jenjang
                 Taman  Kanak-kanak,  Sekolah  Dasar  dan  Sekolah  Menengah  Atas.  Penerimaan  Peserta
                 Didik  Baru  disemua  jenjang  dilaksanakan  berdasarkan  zonasi  kecuali  untuk  SMK
                 Negeri,  zonasi  ditetapkan  bersama-sama  antara  Pemerintah  Pusat  dengan
                 Pemerintah Daerah.
                      Kondisi  Pandemi  Covid-19  pada  saat  ini  penyebaran  masih  terjadi  secara
                 fluktuatif di daerah kita khusunya Provinsi Riau dan dinamika kemajuan teknologi
                 informasi  dan  komunikasi  yang  telah  menjadi  bagian  dari  kehidupan  keseharian
                 masyarakat  maupun  penyelenggaraan  pendidikan  pada  umumnya,  harus  mampu
                 pula  diikuti  oleh  penyedia  layanan  pendidikan,  pemerintah  daerah  maupun
                 masyarakat.  Salah  satu  upaya  dalam  memanfaatkan  kemajuan  teknologi
                 informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta
                 Didik  Baru  (PPDB)  pada  tahun  pelajaran  2023/2024  dalam  jaringan  akan
                 diterapkan  pada  satuan  pendidikan  SMAN  dan  SMKN  di  Provinsi  Riau  sesuai
                 dengan kondisi ketersediaan sumber daya pendukung pada masing-masing satuan
                 pendidikan.
                 Metoda  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  (PPDB)  pada  tahun  pelajaran  2023/2024
                 jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri se-
                 Provinsi  Riau  tahun  pelajaran  2023/2024  dilakukan  secara  Daring  Jaringan
                 (Online).
                      Melalui  PPDB  online  masyarakat  pengguna  layanan  akan  dengan  cepat
                 mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki
                 waktu  untuk  menentukan  pilihan-pilihan  lain  yang  sesuai  dengan  prestasi
                 potensi  minat  dan  bakat  peserta  didik.  Langkah  ini  dipilih  agar  masyarakat
                 mendapatkan  kemudahan  dalam  pemanfaatan  teknologi  dan  informasi.  Sistem
                 PPDB  dalam jaringan  (online) yang  dirancang dengan  cara  waktu  aktual  (realtime)
                 tentu akan memberikan kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan
                 pilihan  bagi  calon  peserta  didik  melanjutkan  studi,  maupun  bagi  para  orang  tua
                 yang melaksanakan tanggung jawab terhadap pendidikan anaknya.

                 B. Tujuan
                       Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah:
                    1.  Menjabarkan  ketentuan-ketentuan  yang  diamanatkan  oleh  Peraturan
                       Gubernur  Riau  Nomor  12  Tahun  2022  tanggal  18  Maret  2022  tentang
                       Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah
                       Menengah Kejuruan Negeri dan Pendidikan Khusus di Provinsi Riau.
                    2.  Memberikan  pedoman  bagi  Panitia  Penyelenggara  PPDB  pada  satuan
                       pendidikan  SMAN  dan  SMKN  Reguler  untuk  melaksanakan  ketentuan
                       sebagaimana yang telah ditetapkan.
                    3.  Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang
                       terkait  dengan  berbagai  proses  dan  tahapan  penyelenggaraan  PPDB  pada
                       SMAN dan SMKN Reguler di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2023/2024.
                    4.  Terjaminnya pelaksanaan PPDB Tahun 2023/2024 seseuai dangan peraturan
                       yang berlaku.
















                                                              4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9