Page 6 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 6

BAB II
                             PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

               A.  Prinsip
                         Penyelenggaraan  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  pada  satuan  pendidikan
                    SMAN  dan  SMKN  Reguler  di  Provinsi  Riau  Tahun  Pelajaran  2023/2024
                    didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
                    1. Objektif,  artinya  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru,  harus  diselenggarakan
                      secara  objektif.
                    2. Transparan,  artinya  pelaksanaan  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  bersifat
                      terbuka  dan  dapat  diketahui  oleh  masyarakat  termasuk  orang  tua  peserta
                      didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
                    3. Akuntabel,  artinya  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  dapat  di  pertanggung
                      jawabkan  kepada  masyarakat,  baik prosedur maupun hasilnya.
                    4. Tidak  diskriminatif,  artinya  setiap  warga  negara  yang  berusia  sekolah  dapat
                      mengikuti program pendidikan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
                      tanpa  membedakan  suku,  daerah  asal,  agama,  golongan,  dan  status  sosial
                      (kondisi ekonomi).
                    5.  Pembiayaan  dalam  Penyelenggaraan PPDB  dan  pendaftaran  ulang  pada  SMAN
                      dan SMKN tidak dipungut biaya dari calon peserta didik dan dibebankan pada
                      Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

               B.  Penyelenggaraan Persiapan
                       a.  Penetapan Wilayah Zonasi dan Tempatan;
                          Penetapan Wilayah Zonasi dan tempatan berdasarkan:
                          1.  Radius (jarak) terdekat tempat tinggal (domisili) calon peserta didik
                              dengan satuan pendidikan
                          2.  Mempertimbangkan  usulan  Kepala  Sekolah  masing-masing  sesuai
                              dengan  hasil  musyawarah  MKKS,  Kepala  Sekolah,  Camat,
                              Lurah/Desa, RT/RW dalam   wilayah, dimana sekolah berada
                          3.  Sebaran  dan  ketersediaan  calon  peserta  didik  baru  di  tempat  Sekolah
                              berada, dan
                          4.  Jumlah  ketersediaan  daya  tampung  dalam  rombongan  belajar  pada
                              masing-masing Sekolah (dapat  dilihat pada aplikasi PPDB Online).

                       b.  Penetapan Daya Tampung
                           1)  Daya  tampung  SMAN  dan  SMKN  memperhitungkan  peserta  didik
                               dalam  satu  rombongan  belajar  dikalikan  dengan  jumlah  rombongan
                               belajar  yang  akan  diterima,  dikurangi  dengan  jumlah  siswa  yang
                               tinggal  kelas  pada  tahun  pelajaran  sebelumnya,  program  ADEM  dan
                               anak GTK ditempat orang tua bertugas dengan melampirkan SK tugas
                               orang tua dan AKTA Kelahiran anak.
                           2)  Jumlah  peserta  didik  pada  jenjang  SMAN  dalam  satu  rombongan
                               belajar/kelas  antara  20  (dua  puluh)  sampai  dengan  36  (tiga  puluh
                               enam) orang.
                           3)  Jumlah  peserta  didik  pada  jenjang  SMKN  dalam  satu  rombongan
                               belajar/kelas  antara  15  (lima  belas)  sampai  dengan  36  (tiga  puluh
                               enam) orang.
                           4)  SMA Negeri atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3
                               (tiga)  dan  paling  banyak  36  (tiga  puluh  enam)  rombongan  belajar,
                               masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) rombongan belajar
                               dan  SMK  Negeri  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  berjumlah  paling
                               sedikit  3  (tiga)  dan  paling  banyak  72  (tujuh  puluh  dua)  rombongan
                               belajar,  masing-masing  tingkat  paling  banyak  24  (dua  puluh  empat)
                               rombongan belajar.
                           5)  Daya  tampung  untuk  masing-masing  satuan  pendidikan  ditetapkan
                               oleh Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan usulan satuan pendidikan
                               melalui Surat Keputusan (SK).










                                                              6
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11