Page 6 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 6
BAB II
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Prinsip
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan
SMAN dan SMKN Reguler di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2023/2024
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Objektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru, harus diselenggarakan
secara objektif.
2. Transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat
terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta
didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
3. Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat di pertanggung
jawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
4. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat
mengikuti program pendidikan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial
(kondisi ekonomi).
5. Pembiayaan dalam Penyelenggaraan PPDB dan pendaftaran ulang pada SMAN
dan SMKN tidak dipungut biaya dari calon peserta didik dan dibebankan pada
Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
B. Penyelenggaraan Persiapan
a. Penetapan Wilayah Zonasi dan Tempatan;
Penetapan Wilayah Zonasi dan tempatan berdasarkan:
1. Radius (jarak) terdekat tempat tinggal (domisili) calon peserta didik
dengan satuan pendidikan
2. Mempertimbangkan usulan Kepala Sekolah masing-masing sesuai
dengan hasil musyawarah MKKS, Kepala Sekolah, Camat,
Lurah/Desa, RT/RW dalam wilayah, dimana sekolah berada
3. Sebaran dan ketersediaan calon peserta didik baru di tempat Sekolah
berada, dan
4. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada
masing-masing Sekolah (dapat dilihat pada aplikasi PPDB Online).
b. Penetapan Daya Tampung
1) Daya tampung SMAN dan SMKN memperhitungkan peserta didik
dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan
belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang
tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya, program ADEM dan
anak GTK ditempat orang tua bertugas dengan melampirkan SK tugas
orang tua dan AKTA Kelahiran anak.
2) Jumlah peserta didik pada jenjang SMAN dalam satu rombongan
belajar/kelas antara 20 (dua puluh) sampai dengan 36 (tiga puluh
enam) orang.
3) Jumlah peserta didik pada jenjang SMKN dalam satu rombongan
belajar/kelas antara 15 (lima belas) sampai dengan 36 (tiga puluh
enam) orang.
4) SMA Negeri atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3
(tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar,
masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) rombongan belajar
dan SMK Negeri atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) rombongan
belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat)
rombongan belajar.
5) Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan ditetapkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan usulan satuan pendidikan
melalui Surat Keputusan (SK).
6