Page 1 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 1

PEMERINTAH PROVINSI RIAU

                             DINAS PENDIDIKAN


                                    JL. CUT NYAK DIEN NO. 3 TELP. 076122552 / 076121553
                                                  P E K A N B A R U



                                    KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
                                                 NOMOR: Kpts. 273/2023


                                                        TENTANG

                PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG
                 SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
                        NEGERI DI PROVINSI RIAU TAHUN PELAJARAN 2023/2024.

                                  KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU

          Menimbang  :  a.  bahwa  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  pada  satuan  pendidikan
                               formal  yaitu  Sekolah  Menengah  Atas  Negeri,  Sekolah  Menengah
                               Kejuruan  Negeri  dan  Pendidikan  Khusus  di  Provinsi  Riau,  perlu
                               dilakukan  secara  objektif,  akuntabel,  transparan,  dan  tanpa
                               diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
                            b.  bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2022
                               tanggal 18 Maret 2022  tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
                               jenjang  Sekolah  Menengah  Atas  Negeri  dan  Sekolah  Menengah
                               Kejuruan Negeri Provinsi Riau dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.

                            c.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  pada
                               huruf  a  dan  huruf  b  perlu  menetapkan  Surat  Keputusan  Kepala
                               Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
                               Peserta  Didik  Baru  Pada  Jenjang  Sekolah  Menengah  Atas  Negeri,
                               Sekolah  Menengah  Kejuruan  Negeri  dan  Pendidikan  Khusus  di
                               Provinsi Riau tahun pelajaran 2023/2024;


          Mengingat      :  1.  Pasal  17  ayat  (3)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
                               Indonesia Tahun1945;
                           2.  Undang-Undang      Nomor      20      Tahun      2003      tentang  Sistem
                               Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
                               2003  Nomor  78,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
                               Nomor 4301);

                           3.  Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
                               (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2003  Nomor  78,
                               Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                           4.  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan
                               Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor
                               244,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)
                               sebagaimana  telah  diubah  beberapa  kali  terakhir  dengan  Undang-
                               Undang  Nomor  9  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Kedua  Atas
                               Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan
                               Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor
                               58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                           5.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang  Pengelolaan
                               dan  Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran    Negara    Republik
                               Indonesia    Tahun    2010  Nomor  23,  Tambahan  Lembaran  Negara
                               Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
                               Peraturan  Pemerintah  Nomor  66  Tahun  2010  tentang  Perubahan
                               Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang
                               Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran  Negara
                               Republik  Indonesia  Tahun  2010  Nomor  112,  Tambahan  Lembaran
                               Negara   Republik   Indonesia Nomor 5157);






                                                              1
   1   2   3   4   5   6