Page 1 - JUKNIS PPDB ONLINE 2023 FINAL 15052023
P. 1
PEMERINTAH PROVINSI RIAU
DINAS PENDIDIKAN
JL. CUT NYAK DIEN NO. 3 TELP. 076122552 / 076121553
P E K A N B A R U
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
NOMOR: Kpts. 273/2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NEGERI DI PROVINSI RIAU TAHUN PELAJARAN 2023/2024.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU
Menimbang : a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan
formal yaitu Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri dan Pendidikan Khusus di Provinsi Riau, perlu
dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2022
tanggal 18 Maret 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri Provinsi Riau dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri,
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Pendidikan Khusus di
Provinsi Riau tahun pelajaran 2023/2024;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
1