Page 217 - Informatikakm
P. 217

buku  dapat dikembalikan,    tidak demikian halnya dengan beberapa
                   perpustakaan digital yang dioperasikan. Menurut kalian, apa yang paling
                   perlu diperhatikan, di mana kita hidup dalam sebuah dunia digital, yang
                   sekali barang diberikan tak dapat ditarik kembali? Dalam kaitannya
                   dengan aspek ekonomi, apa pendapat kalian yang perlu dilakukan?



               Jawablah pertanyaan berikut dalam Lembar Reáeksi pada Buku Kerja. Jangan

               lupa mencatat kegiatan dalam Jurnal.
                   1.  Hal baru apa yang kalian pelajari dari aktivitas hari ini?
                   2.  Apakah   sekarang kalian memiliki keinginan untuk menciptakan
                       inovasi berbasis informatika untuk meningkatkan kegiatan ekonomi?
                   3.  Inovasi informatika apa yang terpikirkan oleh       kalian setelah
                       melaksanakan aktivitas ini?

               2.  Aspek Hukum
               Perangkat lunak merupakan hasil    buah  pikir  (karya intelektual) manusia,
               seperti halnya buku   atau  karya lainnya.  Oleh  karena itu,  perangkat lunak
               harus dihargai sebagai salah   satu  hak kekayaan intelektual.  Sayangnya,
               karena bentuknya yang berupa benda digital,  perangkat lunak lebih mudah
               untuk diperoleh  melalui cara yang tidak legal/benar   secara hukum,  atau
               dengan istilah umumnya ialah melalui pembajakan. Perlu ditekankan bahwa
               melakukan pembajakan perangkat lunak itu  tindakan melawan hukum.
                   Untuk dapat    memahami hal-hal    yang boleh/tidak boleh    dilakukan
               terhadap suatu  perangkat lunak,  kita perlu  melihat jenis lisensi apa yang
               disediakan oleh pembuat perangkat lunak tersebut. Lisensi perangkat lunak
               mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak,
               baik berupa suatu   komponen atau    program berdiri sendiri.  Penggunaan
               suatu  perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas hak
               eksklusif  pemilik menurut hukum hak cipta atau,  kadang,  paten dan dapat
               membuat pemilik menuntut pelanggarnya.      Dalam suatu   lisensi,  penerima
               lisensi diizinkan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai
               dengan persyaratan khusus dalam lisensi.   Pelanggaran persyaratan lisensi,
               bergantung pada lisensinya,  dapat menyebabkan pengakhiran lisensi,    dan
               hak pemilik untuk menuntut pelanggarnya.    Lisensi dapat dianggap sebagai
               sebuah perjanjian hukum yang resmi antara pembuat perangkat lunak yang
               menyediakan lisensi tersebut (licensor) dan pihak pengguna perangkat lunak
               yang menerima lisensinya (licensee).



                                                                                    207
                                                             Bab 8 Dampak Sosial Informatika
   212   213   214   215   216   217   218   219   220   221   222