Page 220 - Informatikakm
P. 220

Yayasan Perangkat Lunak Bebas (FSF,    fsf.org),  sebuah  organisasi  yang
            mengeluark Deà Perangk Lu Bebas, meril daftar lise perangk

            lunak bebas.  Daftar  tersebut membedakan antara lisensi perangkat lunak
            bebas yang kompatibel dan yang tidak kompatibel dengan lisensi pilihan FSF,
            yaitu  Lisensi Publik Umum GNU,    yang merupakan sebuah   lisensi copyleft.
            Dalam daftar tersebut, juga tercantum lisensi-lisensi yang dianggap FSF tidak
            bebas untuk beberapa alasan tertentu.
                Di Indonesia,  kesadaran masyarakat tentang lisensi perangkat lunak
            masih  perlu  ditingkatkan.  Masih  sering kita temui adanya pelanggaran
            terhadap lisensi perangkat lunak,  baik melalui pembajakan,   penggandaan
            perangkat lunak yang tidak sesuai dengan lisensi, serta penjualan perangkat
            lunak tanpa lisensi resmi. Padahal, sudah ada undang-undang yang mengatur
            mengenai hal ini. Di Indonesia, lisensi perangkat lunak tercakup dalam konsep
            Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), yang diatur dalam Undang-Undang No. 7
            Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World
            Trade Organizationf, dan lebih spesiàk lagi pada Pasal —“ Undang Undang
            No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Istilah HaKI atau Hak
            atas Kekayaan Intelektual  merupakan terjemahan dari Intellectual Property
            Right (IPR), yang memiliki pengertian pemahaman mengenai hak atas kekayaan
            yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan
            dengan hak seseorang secara pribadi,  yaitu  hak asasi manusia (human right).
            HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada
            seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
                Untuk memperbaiki kondisi penghargaan terhadap hak cipta terkait
            penggunaan perangkat lunak  di Indonesia, perlu kita pahami dan tumbuhkan
            kesadaran mengenai pentingnya mematuhi aspek legal lisensi perangkat lunak
            dalam kehidupan sehari-hari.  Banyak orang yang dalam kehidupan sehari-
            harinya tidak/jarang melanggar hukum, tetapi dalam penggunaan perangkat
            lunak,  mereka tidak begitu  memperdulikan apakah    perangkat lunak yang
            digunakan memiliki lisensi yang benar/tidak. Padahal, dari kacamata hukum,
            tindakan menggunakan perangkat lunak dengan lisensi yang tidak legal sama
            saja dengan tindakan melanggar hukum lain, misalnya mencuri. Oleh karena
            itu, perlu ditekankan pemahaman bahwa pelanggaran lisensi perangkat lunak
            juga adalah kegiatan melawan hukum yang harus dihindari.
                Alasan lain yang juga menjadi penyebab    mengapa masih   banyak yang
            menggunakan perangkat lunak tanpa lisensi yang benar ialah  permasalahan
            biaya:  banyak perangkat lunak populer   yang diperlukan memiliki lisensi
            komersial dan dijual dengan harga yang tidak murah dan masih memberatkan
            bagi banyak orang di Indonesia.  Sebagai salah  satu  solusi permasalahan ini


             210     Informatika SMA  Kelas X
   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225